Karawang || Gema..com -Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh memimpin apel gabungan yang melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, serta sejumlah instansi terkait di Lapangan Plaza Pemda Karawang, Rabu (26/11).
Apel ini digelar sebagai langkah terpadu pemerintah daerah dalam menata kawasan di sekitar akses Tol Karawang Barat dan Karawang Timur.
Dalam arahannya, Bupati Aep menegaskan bahwa proses penertiban telah ditempuh melalui mekanisme resmi dan tidak dilakukan secara tiba-tiba.
“Penertiban ini bukan secara mendadak. Tahapannya sudah jelas, dari surat pertama, kedua, hingga ketiga,” ujarnya.
Aep mengingatkan bahwa kawasan yang akan ditata merupakan aset milik Jasa Marga dan berada di bawah kewenangan Kementerian PUPR.
“Masyarakat harus paham bahwa itu bukan tanah milik mereka. Ruas Karawang Barat–Karawang Timur masih menjadi milik Jasa Marga,” tegasnya.
Penataan akses tol ini juga merupakan instruksi langsung Gubernur Jawa Barat agar seluruh gerbang tol di Karawang, Purwakarta, dan Subang tertata lebih rapi.
Aep menekankan pentingnya pengawasan pascapenertiban.
“Jangan sampai setelah dibongkar, dibiarkan kosong begitu saja. Saya sudah perintahkan Satpol PP dan Dishub untuk patroli rutin,” katanya.
Pemkab Karawang turut berkoordinasi dengan Jasa Marga untuk pemasangan barier sementara sebelum penataan permanen dilakukan.
Menurut Bupati, anggaran penataan kawasan akses tol baru dapat direalisasikan pada 2026, dan diperkirakan mulai dikerjakan pada Februari atau Maret. Ia menyebut akses tol sebagai “wajah” Kabupaten Karawang sehingga harus mencerminkan kerapian dan estetika kota. Saat ini, Pemkab juga sedang memperbaiki taman kota, bundaran, dan titik estetika lainnya.
“Orang yang datang ke Karawang harus melihat wajah kota yang rapi dan bagus,” ujar Aep.
Aep turut mengingatkan PLN agar lebih selektif memberikan aliran listrik kepada bangunan yang tidak memiliki legalitas. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan hak mereka.
“Kalau memang bukan haknya, tolong dipahami. Pemerintah tidak mungkin memberikan izin di tanah milik pihak lain,” ucapnya.
(Red)












Leave a Reply